˚◦♥◦˚المشترك˚◦♥◦˚

 A.    Pengertian Musytarak
Kata Musytarak adalah bentuk mashdar yang berasal dari kata kerja اشترك yang berarti bersekutu seperti dalam ungkapan اشترك القوم yang berarti “kaum itu bersekutu”. Dari pengertian bahasa ini selanjutnya para ulama’ ushul merumuskan pengertian musytarak menurut istilah. Adapun definisi yang diketengahkan oleh para ulama’ ushul adalah anatara lain:
Menurut Ibn Al-Hajib dalam kitab Syarah Al-Mufasshal:
اللفظ الواحد الدال على معنيين مختلفين اواكثر دلالة على السوأ عند اهل تلك اللغة
“Satu lafadz (kata) yang menunjukkan lebih dari satu makna yang berbeda, dengan penunjukan yang sama menurut orang ahli dalam bahasa tersebut.”
Menurut Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya Ushul Fiqh:
لفظ يتناول افرادا مختلفة الحدود على سبيل البدل
“Satu lafadz yang menunjukkan lebih dari satu makna yang berbeda-beda batasannya dengan jalan bergantian”. Maksudnya pergantian disini adalah kata musytarak tidak dapat diartikan dengan semua makna yang terkandung dalam kata tersebut secara bersamaan, akan tetapi harus diartikan dengan arti salah satunya.
Menurut Dr. Wahbah al-Zuhaili, kata musytarak adalah kata yang mempunyai dua arti atau lebih. Sementara menurut Abdu al-Wahhab Kholaf, kata musytarak adalah kata yang diletakkan untuk dua arti atau lebih dengan beragam peletakan. kata ini menunjukkan salah satu artinya secara bergantian, dengan penjelasan, kata ini dapat menunjukkan arti ini atau arti itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa, sebuah kata dapat dikatakan musytarak, bila memenuhi dua kriteria berikut :
1.      Beragamnya peletakan kata.
2.      Beragamnya arti.
Kata yang musytarak bentuknya beragam, berupa isim (noun), fi’il (verb) seperti fi’il amr (kalimat perintah), apakah menunjukkan perintah wajib atau sunah, atau berupa harf, seperti huruf الواو, apakah menunjukkan ‘athaf (عطف), atau hal (الحال). Seperti kata قرء yang dalam pemakaian bahasa Arab dapat berarti masa suci dan bisa pula masa haid, lafadz عين bisa berarti mata, sumber mata air, dzat, harga, orang yang memata-matai (jasus) dan emas, kata يد musytarak antara tangan kanan dan kiri, kata سنة dapat berarti tahun untuk hijriyah, syamsiyah, bisa pula tahun masehi.
Contoh lain, dalam Bahasa Arab, kata غرب dapat bermakna arah barat الجهة dan juga bermakna timba الدلو. Contoh lain, kata الجد memiliki 3 (tiga) makna, yaitu: (1) bapak dari ayah/ibuأبو الأم / أبو الأب) ), bagian, nasib baik الحظ، البحت tepi sungai  شاطئ النهر. Demikian pula dengan kata السائل  dapat bermakna orang yang meminta (الذي يسأل) dan bermakna sesuatu yang mengalir (الذي يسيل).
B.     Sebab-Sebab Terjadinya Lafadz Musytarak
Sebab-sebab terjadinya lafadz musytarak dalam bahasa Arab sangatlah banyak sekali, namun ulama’ ushul telah merumuskan sebab-sebab yang paling mempengaruhi antara lain sebagai berikut :
1.      Terjadinya perbedaan kabilah-kabilah Arab di dalam menggunakan suatu kata untuk menunjukkan terhadap satu makna. Seperti perbedaan dalam pemakain kata يد, dalam satu kabilah, kata ini digunakan menunjukkan arti hasta secara sempurna(كله ذراع). Satu kabilah untuk menunjukkan (الساعدوالكف) Sedangkan kabilah yang lain untuk menunjukkan khusus telapak tangan.
2.      Terjadinya perkembangan perluasan makna satu lafadz dari makna asal, seperti lafadz فتن yang asalnya bermakna المعدن فى النار (logam/barang tambang dalam api) selanjutnya digunakan untuk menunjukkan arti الاضطهاد فى الدين (penindasan agama) kemudian bermakna الوقوع فى الضلال (terjerumus dalam kesesatan).
3.      Terjadinya makna yang berkisar/keragu-raguaan تردد  antara makna hakiki dan majaz.
4.      Terjadinya makna yang berkisaran/keragu-raguaan تردد antara makna hakiki dan makna istilah urfi. Sehingga terjadi perubahan arti satu kata dari arti bahasa kedalam arti istilah, seperti kata-kata yang digunakan dalam istilah syara’. Seperti lafadz الصلاة yang dalam arti bahasa bermakna do’a, kemudian dalam istilah syara’ digunakan untuk menunjukkan ibadah tertentu yang telah kita maklumi.
C.    Pandangan Para Ulama Tentang Lafadz yang Musytarak
Para ulama ushul menetapkan bahwa الإشتراك  tidak sesuai dengan asal. Dengan penjelasan, jika dalam sebuah kata, timbul keraguan antara kemungkinan adanya الإشتراك  dan tidak, maka yang lazim dalam anggapan ialah tidak adanya الإشتراك dan ini yang kuat. Adapun kemungkinan adanya الإشتراك  adalah lemah. Oleh sebab itu, bila dalam al-Qur’an dan hadits terdapat kata yang ada kemungkinan الإشتراك dan tidak, maka yang kita unggulkan adalah tidak adanya الإشتراك. Namun bila telah dipastikan adanya الإشتراك dalam sebuah kata, maka seorang mujtahid harus mengunggulkan salah satu artinya, dengan menggunakan indikator, baik berupa teks maupun konteks. Yang dimaksud dengan indikator teks adalah indikator yang menyertai teks. Adapun indikator konteks ialah keadaan tertentu orang Arab saat munculnya teks .
Sebagai contoh, kata القرء. Kata ini mempunyai dua arti etimologi yaitu haid dan suci (dari haid). Dalam hal ini, para ulama Syafi’iyah dan Malikiyah mengunggulkan arti suci dengan indikator kata ثلاثة. Kata ثلاثة  adalah sebuah bilangan, yang dalam susunan bahasa arab, harus opposite (berlainan bentuk) dengan yang dibilang معدود. Oleh karena itu, pemuanatsan التأنيث bilangan adalah indikator bahwa yang dibilang معدود berupa mudzakkar yaitu الطهر  bukan  الحيضة.
Adapun para ulama Hanafiyah dan Hanabilah mengunggulkan arti haid dengan alasan yaitu kata ثلاثة adalah kata yang spesifik, yang secara dogmatis menunjukkan bahwa masa ‘iddah penantian adalah tepat tiga haidan, tidak kurang atau lebih. Hal ini, hanya bisa diaktualkan jika maksud dari kata القرء adalah haid. Contoh pengunggulan الترجيح arti dengan indikator teks adalah kata الصلاة dalam firman Allah : إن الله وملائكته يصلون على النبي . Dalam hal ini, arti yang dikehendaki adalah arti etimologis yaitu doa, dengan indikator teks berupa pengaitan نسبة kata الصلاة kepada Malaikat. Dengan demikian, maksud dari kata الصلاة ini adalah permohonan ampunan, bukan ritual ibadah yang lazim dilakukan oleh manusia.
Contoh pengunggulan arti dengan indikator konteks adalah firman Allah :
ولا تقربوهن حتى يطهرن ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض
Kata المحيض secara etimologis berarti waktu dan tempat haid. Oleh karena itu, kata ini termasuk kata yang musytarak, akan tetapi ada indikator konteks yang menunjukkan bahwa arti yang dikehendaki adalah tempat bukan waktu, karena orang Arab saat itu tetap melakukan making love (hubungan badan) dengan isterinya saat sedang haid .
Para ulama berselisih pendapat dalam hal: jika tidak ada indikator sama sekali yang dapat digunakan untuk mengunggulkan salah satu arti dari kata yang musytarak, sebagai berikut:
Mayoritas ulama Hanafiyah dan Imam al-Amidi, salah satu ulama Syafi’iyah, berpendapat: harus dipending terlebih dahulu, sampai ditemukan indikator yang menentukan salah satu artinya. Kata yang musytarak tidak boleh digunakan untuk keseluruhan artinya dalam sekali tempo, baik dalam kalimat positif maupun negatif, karena kata yang musytarak diletakkan untuk menunjukkan beragam artinya, bukan dengan satu peletakan saja, akan tetapi dengan beragam peletakan pula. Dengan demikian, keseluruhan artinya tidak boleh dinggap sebagai arti yang subtansial semua, karena kata yang musytarak diletakkan tidak untuk hal itu. Menghendaki keseluruhan artinya tidak cocok dengan beragam peletakan tersebut, bahkan dapat berimbas pada hampanya perkataan. Inilah arti dari ungkapan ulama “Sesungguhnya kata yang musytarak tidak menunjukkan keumuman.
Mayoritas ulama Syafi’iyah, al-Qodli ‘Abd al-Jabbar, salah satu ulama Mu’tazilah dan Ibn al-Hajib, yang mentransfer pendapat Imam Malik, berpendapat: kata yang musytarak boleh digunakan untuk keseluruhan artinya dan boleh juga menghendaki masing-masing artinya, baik dalam kalimat positif ataupun negatif. Ini sesuai dengan pendapat mereka bahwa kata yang musytarak itu, menunjukkan keumuman, dengan penjelasan, boleh menghendaki keseluruhan artinya, namun bila ingin menginterprestasikan kepada salah satu artinya, maka harus berdasar pada indikator.
Mereka berpendapat demikian dengan dalil firman Allah: "إن الله وملائكته يصلون على النبي ". Kata  الصلاة adalah musytarak antara arti ampunan (المغفرة) dan permohonan ampunan (الإستغفار). Dalam hal ini, kata الصلاة digunakan untuk kedua arti tersebut secara bersamaan, karena Allah menyandarkan kata الصلاة ini kepada-Nya dan malaikat. Kata الصلاة apabila disandarkan kepada Allah, berarti ampunan dan jika disandarkan kepada malaikat, berarti permohonan ampunan. Namun pendapat ini ditentang dengan pernyataan bahwa kata الصلاة  digunakan untuk arti, yang mencakup ampunan dan permohonan ampunan, yaitu menaruh perhatian dengan memperlihatkan kemuliaan (الإعتناء بإظهار الثرف). Dengan demikian, ini termasuk dalam kategori “الإشتراك المعنوي“, bukan “ الإشتراك اللفظي “.
Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat : kata yang musytarak menunjukkan keumuman dalam kalimat negatif sebagaimana “النكرة“, tidak di dalam kalimat positif. Oleh karena itu, orang yang bersumpah untuk tidak berbicara dengan “موالى “ Bokir, misalnya, maka sumpah ini mencakup “المولى الأعلى“ yaitu majikan dan “المولىالأسفل“ yaitu budak yang telah dimerdekakan. Dengan demikian, jika ia (orang yang bersumpah) berbicara dengan keduanya, maka ia termasuk orang melanggar sumpah, karena kata “المولى“ ini musytarak dan berada dalam kalimat negatif, sehingga mencakup kedua arti tersebut.
D.    Ketentuan Hukum Lafadz Musytarak
Berangkat dari berbagai pandangan para ulama tersebut di atas, dapat disimpulkan apabila dalam nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat lafadz yang musytarak, maka menurut kaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama’ ushul adalah sebagai berikut :
1.      Apabila lafadz tersebut mengandung kebolehan terjadinya hanya musytarak antara arti bahasa dan istilah syara’, maka yang ditetapkan adalah arti istilah syara’, kecuali ada indikasi- indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah arti dalam istilah bahasa.
2.      Apabila lafadz tersebut mengandung kebolehan terjadinya banyak arti, maka yang ditetapkan adalah salah satu arti saja dengan dalil-dalil (qarinah) yang menguatkan dan menunjukkan salah satu arti tersebut. Baik berupa qarinah lafdziyah maupun qarinah haliyah. Yang dimaksud qarinah lafdziyah adalah suatu kata yang menyertai nash. Sedangkan qarinah haliyah adalah keadaan/kondisi tertentu masyarakat Arab pada saat turunnya nash tersebut.
3.      Jika tidak ada qarinah yang dapat menguatkan salah satu arti lafadz lafadz tersebut, menurut golongan hanafiyah harus dimauqufkan sampai adanya dalil yang dapat menguatkan salah satu artinya. Menurut golongan malikiyah dan syafi’iyah membolehkan menggunakan salah satu artinya.
E.     Contoh-Contoh Lafadz yang Mustarak
1.      Firman Allah swt. dalam Al-Baqarah : 229
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.
Dalam ayat tersebut di atas lafadz al-thalaq harus diartikan dalam istilah syara’ yaitu melepaskan tali ikatan hubungan suami istri yang sah, bukan diartikan secara bahasa yang berarti melepaskan tali ikatan secara mutlaq.
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”.
Lafadz الصلاة pada ayat tersebut dapat bisa mengandung arti dalam istilah bahasa yaitu doa dan bisa pula berarti dalam istilah syara’ yaitu ibadah yang mempunyai syarat-syarat dan rukun tertentu. Berikut ini contoh lafadz الصلاة yang diartikan dengan makna istilah bahasa, yaitu dalam firman Allah dalm QS. Al-ahzab ayat 56:
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”
Lafadz الصلاة pada ayat tersebut bukan bermakna sholat dalam ibadah tertentu, akan tetapi mempunyai makna dalam istilah bahasa yaitu doa.[15] Karena الصلاة dalam ayat tersebut dinisbatkan kepada Allah dan para malaikat. Sedangkan sholat dalam istilah syara’ hanya diwajibkan kepada manusia.
2.      Firman Allah Al-Baqarah : 228
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.”
Lafadz Quru’ dalam pemakain bahasa Arab bisa berarti masa suci dan bisa pula berarti masa haid. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengerahkan segala kemampuannya untuk mengetaui makna yang dimaksudkan oleh syari’ dalam ayat tersebut.
3.      Firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 222
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Lafadz المحيض dapat berarti masa/waktu haidl (zaman) dan bisa pula berarti tempat keluarnya darah haidl (makan). Namun dalam ayat tersebut menurut ulama’ diartikan tempat keluarnya darah haidl. Karena adanya qarinah haliyah yaitu bahwa orang-orang Arab pada masa turunnya ayat tersebut tetap menggauli istri-istrinya dalam waktu haidl. [17]Sehinnga yang dimaksud lafadz المحيض diatas adalah bukanlah waktu haidl akan tetapi larangan untuk istimta’ pada tempat keluarnya darah haidl (qubul).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar